Selasa, 01 Juni 2010

Memahami Tagihan Biaya Listrik

Dalam kondisi harga minyak yang masih belum stabil, adanya keterbatasan pasokan energi primer, keterbatasan kapasitas pembangkit (beban Jawa dan Bali saat ini lebih kurang sebesar 17.100 MW telah melebihi kapasitas yang tersedia yaitu sebesar 16.000 MW) serta keterbatasan penyediaan subsidi negara, maka untuk mengurangi beban subsidi tersebut langkah penghematan pemakaian energi listrik sudah menjadi suatu "keharusan". Pola perilaku tidak hemat masyarakat didalam mengkonsumsi listrik harus segera kita akhiri. Merubah perilaku masyarakat bukanlah sesuatu yang mudah. Oleh karena itu salah satu cara untuk mengubah perilaku tersebut adalah dengan cara menumbuhkan budaya hemat listrik, baik di lingkungan tempat tinggal maupun di

lingkungan tempat kerja. Langkah awal penghematan yang dapat dilakukan adalah dengan memahami terlebih dahulu bagaimana energi listrik yang telah kita gunakan setiap hari ditagihkan melalui tagihan rekening listrik setiap bulannya. Besarnya penghematan bergantung

kepada dalamnya analisa dan solusi yang diberikan dalam mengatasi masalah pemborosan yang terjadi. Disamping itu keterlibatan dari semua komponen dalam suatu perusahaan/organisasi mutlak diperlukan dalam menentukan berhasil tidaknya suatu perusahaan/organisasi didalam melaksanakan program penghematan. Dalam rangka mendukung tercapainya program penghematan pemakaian energy listrik dan mendorong masyarakat untuk dapat lebih berhemat, PT. PLN (Persero) mengeluarkan kebijakan dengan beberapa prinsip sebagai berikut :

  1. Pelanggan yang memakai tenaga listrik sampai batas hemat tertentu (80 % dari pemakaian rata-rata nasional pada kelompok tarifnya) akan dikenakan tariff bersubsidi. Sedangkan bagi pelanggan yang tidak bisa berhemat (memakai melebihi batas hemat), kelebihan pemakaian listriknya akan dikenakan tarif non subsidi.
  2. Pelanggan-pelanggan kecil dibawah 6.600 VA seperti pelanggan 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA tetap membayar rekening seperti biasa serta tidak terkena kebijakan ini, namun mereka dihimbau untuk tetap berhemat.
  3. Ketentuan ini akan diberlakukan kepada pelanggan Rumah Tangga (R3), Bisnis (B), dan Pemerintah (P) dengan daya mulai dari 6.600 VA. Ketentuan ini mulai diberlakukan untuk rekening yang ditagihkan pada bulan Mei 2008. Pelanggan yang sudah terkena ketentuan "Dayamax Plus" tidak lagi terkena ketentuan ini.
  4. Dengan ketentuan ini, maka skema kebijakan insentif dan disinsentif yang sebelumnya diusulkan PLN tidak digunakan lagi.
  5. Basis perhitungan yang digunakan berdasarkan Tarif Dasar Listrik sesuai Keputusan Presiden No.104 tahun 2003, dimana tarif non subsidi merupakan penerapan tarif Mulfiguna (M) sebesar Rp.1380,-/kWh yang diatur dalam Kepres itu.


 

Ketentuan "Dayamax Plus" adalah sebagai berikut :

  1. Ketentuan "Dayamax Plus" diberlakukan kepada pelanggan besar yang menggunakan listriknya pada saat Waktu Beban Puncak (WBP) apabila melebihi batas yang ditentukan
  2. Ketentuan "Dayamax Plus" berdasarkan surat Edaran Direksi No. 0016.E/DIR/2005 tanggal 10 Agustus 2005
  3. Ditujukan kepada kelompok pelanggan besar (tarif B3, I2, I3, I4, P2), agar mereka menghindari pemakaian listriknya pada saat Waktu Beban Puncak (WBP), diberlakukan mulai rekening bulan Oktober 2005
  4. Ketentuan pembatasan pemakaian pada WBP :
  • Untuk pemakaian daya : maksimum 50% dari daya kontrak
  • Untuk pemakaian energi : maksimum 50% dari pemakaian WBP ratarata enam (6) bulan terakhir (rekening bulan Maret–Agustus'05)
  • Untuk Pelanggan Baru (rekening terbit setelah Sept'05), kWh WBP Max dihitung berdasarkan : daya x Batas Jam Nyala rata2x DJBB
  1. Berdasarkan pembatasan kWh WBP Max & kVA Max, pelanggan dikenakan Insentif dan Dis-Insentif
  2. Insentif diberikan kepada Pelanggan apabila :
  • Pemakaian pada saat WBP Tidak lebih / Sama dengan ( ≤ ) dari batas yaitu: kWh WBP Max dan kVA WBP Max
  • Jika pelanggan menggunakan alat ukur mekanik, syarat insentif hanya pemakaian kWh WBP Max
  • Nilai insentif maksimum = 50 % Biaya Beban
  • Pelanggan yang mengalihkan pemakaian WBP ke LWBP, dapat mengajukan rencana pemakaian daya LWBP sampai dengan maksimum 2 x daya kontrak
  • Insentif = Nilai Dasar + Nilai Tambahan
  • Nilai Dasar = 50% kWh WBP Max x 50% tarif LWBP
  • Nilai Tambahan (Besarnya yang dapat ditekan dari kWh WBP Max) =
  • (kWh WBP Max real kWh WBP) x 50% tarif LWBP


 

Daftar Istilah yang dipakai dalam Invoice :

  1. Stand meter akhir adalah stand meter yang dibaca pada saat sekarang
  2. Stand meter lalu adalah stand meter yang dibaca pada bulan yang lalu
  3. Selisih adalah selisih stand meter akhir – stand meter lalu
  4. Waktu Beban Puncak (WBP) adalah waktu jam 18.00 s/d jam 22.00 waktu setempat
  5. Luar Waktu Beban Puncak (LWBP) adalah waktu jam 22.00 s/d 18.00 hari berikutnya
  6. Batas Energi Max LWBP adalah batas energi max LWBP rata-rata selama 6 bulan
  7. Batas Energi Max WBP adalah 50% rata-rata WBP selama 6 bulan
  8. Faktor K adalah perbandingan harga kWh WBP dengan kWh LWBP
  9. Faktor Kali adalah Rasio CT x Rasio VT
  10. Daya tersambung adalah besarnya daya yang disepakati oleh PLN dan pelanggan dalam perjanjian jual beli Tenaga Listrik
  11. Batas Daya Max (kVA) adalah 50% x Daya tersambung
  12. Jam Nyala adalah pemakaian kWh per bulan dibagi dengan kVA tersambung
  13. Kilo Watt hour (kWh) adalah satuan untuk daya nyata
  14. Kilo Volt Ampere–reactive hour (kVArh) adalah satuan untuk daya reactive

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Knowledge Centre. Powered by CV. Sentra Daya Abadi Blogger Templates create by Deluxe Templates. WP by Masterplan